di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus
Juga dikenal sebagai: Permenkes 53/2015 · Permenkes No. 53 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penanggulangan Hepatitis Virus di Indonesia. Penanggulangan ini meliputi upaya kesehatan masyarakat dan perorangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Tujuannya adalah menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat Hepatitis Virus, serta membatasi penularannya.
Latar Belakang dan Tujuan: Hepatitis Virus merupakan masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya penanggulangan yang efektif. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Ketentuan Substansial: