Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus

Juga dikenal sebagai: Permenkes 53/2015 · Permenkes No. 53 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 53 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenanggulangan Hepatitis Virus
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penanggulangan Hepatitis Virus di Indonesia. Penanggulangan ini meliputi upaya kesehatan masyarakat dan perorangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Tujuannya adalah menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat Hepatitis Virus, serta membatasi penularannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Hepatitis Virus merupakan masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya penanggulangan yang efektif. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Hepatitis Virus yang diatur meliputi Hepatitis A, B, C, D, dan E, dengan penanggulangan yang disesuaikan dengan cara penularannya (fecal-oral atau parenteral).
  2. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, perlindungan khusus (penggunaan kondom, APD, jarum suntik steril), pemberian imunisasi (Hepatitis A dan B), surveilans, pengendalian faktor risiko (PHBS, kualitas lingkungan, skrining darah donor), deteksi dini, dan penanganan kasus.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan Hepatitis Virus harus didukung oleh sumber daya kesehatan, koordinasi, jejaring kerja, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)