Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku27 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Seri C Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/KPTS/III/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 karena bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, maka retribusi tanda daftar perusahaan tidak lagi berlaku di Kabupaten Musi Rawas.

(-)

(-)