Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2006Tanggal Penetapan:29 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tanda Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku29 Mei 2006
Tanggal Penetapan29 Mei 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan perusahaan, peningkatan pelayanan pendaftaran, dan pemberian informasi dunia usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait retribusi TDP.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pembuatan dan penerbitan TDP.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pembuatan dan penerbitan TDP dalam menjalankan usahanya di wilayah daerah.
  3. Retribusi TDP digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi TDP ditetapkan berdasarkan golongan perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi, dengan tarif yang berbeda-beda.
  5. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di wilayah daerah wajib memiliki TDP.
  6. Masa berlaku TDP adalah 5 (lima) tahun.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi, serta tata cara untuk memperoleh TDP.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini seluruh Tanda Daftar Perusahaan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang bersangkutan.

1. Orang pribadi atau badan yang melanggar Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi berupa pencabutan izin serta pembekuan/pelarangan operasional usaha perdagangan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.