Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2015 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah umrah agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah wajib memiliki izin operasional sebagai PPIU yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha biro perjalanan wisata, akta notaris, surat keterangan domisili, laporan keuangan yang sehat, dan rekomendasi dari instansi terkait.

PPIU wajib memberikan pelayanan kepada jemaah umrah, meliputi bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumentasi. Jemaah umrah wajib mendaftarkan diri kepada PPIU dan membayar BPIU sesuai paket layanan yang dipilih. PPIU wajib melaporkan penyelenggaraan perjalanan umrah kepada Direktur Jenderal paling lambat 15 hari setelah jemaah tiba di Tanah Air. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, meliputi pengawasan terhadap rencana perjalanan, kegiatan operasional pelayanan jemaah, serta ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kanwil, meliputi sosialisasi kebijakan, akreditasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis operasional PPIU. Penilaian terhadap kinerja PPIU dilakukan melalui akreditasi.

(-)

1. Pemegang izin PPIU yang melanggar ketentuan Pasal 68 sampai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.