di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 8/2018 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Umrah di luar musim haji. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah agar dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Penyelenggaraan Umrah dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau PPIU yang memiliki izin operasional. Untuk memperoleh izin, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk akta notaris, domisili perusahaan, tanda daftar usaha pariwisata, pengalaman operasional, sertifikat usaha jasa perjalanan wisata, kemampuan teknis, laporan keuangan yang diaudit, surat keterangan fiskal, rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan jaminan deposito/bank garansi.
PPIU wajib melaporkan perubahan susunan pemilik saham, direksi, komisaris, dan/atau domisili perusahaan. PPIU menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan, dan dilarang memungut biaya lain di luar BPIU. Menteri Agama menetapkan BPIU Referensi sebagai pedoman. Pendaftaran Jemaah dilakukan setiap hari dengan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. PPIU wajib memberangkatkan Jemaah paling lambat 6 bulan setelah pendaftaran dan memberikan informasi mengenai paket umrah.
PPIU wajib memberikan pelayanan yang meliputi bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumentasi. PPIU juga dapat mengajukan permohonan pengesahan kontrak sebagai provider visa dengan memenuhi persyaratan tertentu. Jemaah dapat menyampaikan pengaduan kepada perwakilan pemerintah, PPIU, dan/atau Kementerian Agama. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Asosiasi PPIU. Setiap PPIU wajib diakreditasi untuk menilai kelayakan dan kualitas pelayanan.