Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.07/2011 · PMK No. 205/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperlancar pelaksanaan penyaluran dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan mencukupi kebutuhan dan mengoptimalkan penyerapan dana tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011, termasuk perubahan pada Pasal 5, 6, 7, dan 8. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan penyerapan dana dan wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran secara semesteran. Laporan ini menjadi dasar pertimbangan dalam rekonsiliasi data dan penyusunan rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk tahun anggaran berikutnya.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.