di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.07/2011 · PMK No. 205/PMK.07/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperlancar pelaksanaan penyaluran dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan mencukupi kebutuhan dan mengoptimalkan penyerapan dana tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011, termasuk perubahan pada Pasal 5, 6, 7, dan 8. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan penyerapan dana dan wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran secara semesteran. Laporan ini menjadi dasar pertimbangan dalam rekonsiliasi data dan penyusunan rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk tahun anggaran berikutnya.