Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.07/2011 · PMK No. 71/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:5 April 2011
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 April 2011
Tanggal Penetapan05 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk tahun anggaran 2011. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan penghasilan guru PNSD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Total alokasi tunjangan profesi dalam APBN 2011 adalah Rp18.537.689.880.200,00. Tunjangan ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan dan disalurkan secara triwulanan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membayarkan tunjangan ini kepada guru PNSD sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011. 2. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.