di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah
Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1986 · Keppres No. 29 Tahun 1986 · Keppres Nomor 29 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mengatur pengenaan pajak terhadap kontraktor, konsultan, dan pemasok yang terlibat dalam proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan hibah. Hal ini dilakukan karena dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar pajak yang terhutang, dan sebelumnya, para pelaku usaha tersebut tidak lagi mendapat pembebasan perpajakan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Ketentuan Substansial
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok atas penghasilan dari dana bantuan atau hibah luar negeri. Namun, Pajak Penghasilan yang terhutang oleh pihak yang menerima penghasilan dari kontraktor, konsultan, atau pemasok tetap dipungut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan.