Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1986 · Keppres No. 29 Tahun 1986 · Keppres Nomor 29 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1984Tanggal Penetapan:12 Juli 1986
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1984
Tanggal Penetapan12 Juli 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah dengan Dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk mengatur pengenaan pajak terhadap kontraktor, konsultan, dan pemasok yang terlibat dalam proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan hibah. Hal ini dilakukan karena dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar pajak yang terhutang, dan sebelumnya, para pelaku usaha tersebut tidak lagi mendapat pembebasan perpajakan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

Ketentuan Substansial

Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok atas penghasilan dari dana bantuan atau hibah luar negeri. Namun, Pajak Penghasilan yang terhutang oleh pihak yang menerima penghasilan dari kontraktor, konsultan, atau pemasok tetap dipungut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.

(-)