Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1984 · Keppres No. 60 Tahun 1984 · Keppres Nomor 60 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1984Tanggal Penetapan:10 November 1984
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1984
Tanggal Penetapan10 November 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pembayaran pajak penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, supplier, dan konsultan yang terlibat dalam proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan hibah. Hal ini dilakukan karena dana dari pinjaman luar negeri dan hibah tidak selalu dapat digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terhutang, dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan tidak terhambat oleh kewajiban perpajakan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pajak penghasilan yang terhutang atas pembayaran kepada kontraktor, supplier, dan konsultan dalam proyek pembangunan yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah akan ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1984.

(-)

(-)