Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1951 tentang Peraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa

Juga dikenal sebagai: PP 70/1951 · PP No. 70 Tahun 1951 · PP Nomor 70 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1951Tanggal Penetapan:17 November 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1951
Tanggal Penetapan17 November 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengurangi kesulitan yang dialami oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindahkan dari Pulau Jawa ke luar pulau tersebut. Dalam peraturan ini, PNS yang dipindahkan akan menerima biaya pindah istimewa selain penggantian biaya perjalanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950. Biaya pindah istimewa diberikan sebesar tiga bulan gaji pokok untuk masa tinggal kurang dari dua tahun tetapi lebih dari satu tahun, dan enam bulan gaji pokok untuk masa tinggal dua tahun atau lebih. Selain itu, PNS juga mendapatkan kompensasi untuk kerugian barang yang rusak atau hilang selama perjalanan, tambahan biaya pengangkutan bagasi sebesar 30%, dan tunjangan perpisahan dengan keluarga selama keluarga masih tinggal di Pulau Jawa. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Oktober 1951.

(-)

(-)