Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Belanja daerah juga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan dan belanja, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja tidak langsung, dan belanja langsung. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.