Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 4/2020 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 390).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengganti Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terkait pengadaan barang/jasa. Peraturan ini mengatur tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang dibentuk sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

UKPBJ bertugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fungsi meliputi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Perangkat UKPBJ terdiri atas pimpinan UKPBJ, kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (Pokja Pemilihan), dan kelompok fungsi pembinaan dan advokasi. Pimpinan UKPBJ bertugas melakukan koordinasi, membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan, dan memberikan penugasan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kelompok fungsi pembinaan dan advokasi bertugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan kelembagaan UKPBJ, pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa, pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan, serta bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses dan substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

1. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya proses Pengadaan Barang/Jasa.

(-)