di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 2/2018 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan agar lebih efektif dan efisien. ULP dibentuk sebagai unit kerja permanen yang terintegrasi dengan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia. ULP bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu dan memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan serta pemenang lelang. Struktur organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Pokja ULP. Kepala ULP harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak boleh merangkap jabatan lain. Sekretariat ULP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan dukungan teknis. Pokja ULP melaksanakan tugas pengadaan dan harus memiliki sertifikat keahlian. Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja ULP dengan Satker, LPSE, dan LKPP.