di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 138/2014 · PERPRES No. 138 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 138 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi di bidang kesehatan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan prestasi kerja dan semangat pengabdian Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bahaya radiasi kepada Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Tunjangan ini diberikan berdasarkan tingkat bahaya radiasi yang dihadapi, dengan nilai yang ditentukan oleh faktor-faktor penilaian tertentu. Pekerja radiasi meliputi dokter spesialis, radiografer, fisikawan medis, perawat, teknisi elektromedis, tenaga radiofarmasi, teknisi kardiovaskuler, tenaga kamar gelap radiologi, dan tenaga administrasi radiologi. Besaran tunjangan bervariasi sesuai tingkat risiko yang dihadapi.