Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1995 · Keppres No. 48 Tahun 1995 · Keppres Nomor 48 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1995Tanggal Penetapan:12 Juli 1995
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1995
Tanggal Penetapan12 Juli 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada pekerja radiasi yang terpapar risiko bahaya radiasi dalam lingkungan kerja mereka. Kebijakan ini didasarkan pada pengakuan bahwa meskipun radiasi bermanfaat dalam bidang kesehatan, terdapat risiko kerusakan sel atau jaringan tubuh bagi pekerja yang terpapar. Tunjangan ini diberikan kepada berbagai profesi yang bekerja dengan radiasi, termasuk dokter spesialis radiologi, radiografer, ahli fisika medik, perawat radiologi, tenaga kamar gelap, tenaga administrasi, dan teknisi radiologi. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai pekerja radiasi berhak menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan tingkat bahaya radiasi yang dinilai melalui faktor risiko yang diterima. Tunjangan ini dibagi menjadi empat tingkat, dengan nilai dan besaran tunjangan yang berbeda untuk masing-masing tingkat. Pekerja radiasi hanya dapat menerima satu jenis tunjangan dan harus memilih yang paling menguntungkan bagi mereka. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)