Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 181/PMK.05/2011 · PMK No. 181/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2011Tanggal Penetapan:22 November 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 November 2011
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Medan telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.05/2009. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, matrikulasi, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dan pemberian tarif khusus bagi mahasiswa berprestasi.

(-)

(-)