Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 3/PMK.05/2017 · PMK No. 3/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif layanan akademik dan penunjang akademik, yang mencakup berbagai jenis layanan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, uang kuliah, penggunaan fasilitas, dan layanan klinik. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat disesuaikan untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)