di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 12/2017 · PP No. 12 Tahun 2017 · PP Nomor 12 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri. Pembinaan meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerja sama, kebijakan daerah, dan kepala daerah serta DPRD. Pengawasan dilakukan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mencantumkan program pembinaan dan pengawasan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran masing-masing.