Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 79/2005 · PP No. 79 Tahun 2005 · PP Nomor 79 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, meliputi koordinasi antar susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Pengawasan bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan dan sanksi kepada pemerintahan daerah dan pejabat terkait.

(-)

1. Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa apabila terdapat pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2. Sanksi dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah, administratif, dan/atau finansial.