Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2004 tentang Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 46/2004 · PP No. 46 Tahun 2004 · PP Nomor 46 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Urusan Logistik

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001. Latar belakang pencabutan ini adalah perubahan status Badan Urusan Logistik (BULOG) dari Lembaga Pemerintah Non Departemen menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003. Dengan perubahan status ini, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang sebelumnya berlaku pada BULOG tidak lagi relevan, sehingga diperlukan pencabutan peraturan tersebut. Kebijakan ini menegaskan bahwa peraturan yang dicabut tidak lagi berlaku dan memberikan kepastian hukum terkait penerimaan negara bukan pajak yang terkait dengan BULOG.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003.

(-)