Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik

Juga dikenal sebagai: PP 18/2001 · PP No. 18 Tahun 2001 · PP Nomor 18 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2001Tanggal Penetapan:16 April 2001
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2001
Tanggal Penetapan16 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset pergudangan milik Badan Urusan Logistik (BULOG) melalui penyewaan. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG, yang berasal dari penyewaan gudang dan forklift. Seluruh penerimaan harus disetor ke Kas Negara dan diutamakan untuk pemeliharaan gudang BULOG. Tarif sewa gudang ditetapkan dalam satuan meter persegi per bulan, dengan ketentuan khusus untuk penyewaan kurang dari satu bulan. Penyewaan harus dinyatakan dalam kontrak dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Kepala BULOG.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang telah dibuat antara BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 2. Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)