di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik
Juga dikenal sebagai: PP 18/2001 · PP No. 18 Tahun 2001 · PP Nomor 18 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset pergudangan milik Badan Urusan Logistik (BULOG) melalui penyewaan. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG, yang berasal dari penyewaan gudang dan forklift. Seluruh penerimaan harus disetor ke Kas Negara dan diutamakan untuk pemeliharaan gudang BULOG. Tarif sewa gudang ditetapkan dalam satuan meter persegi per bulan, dengan ketentuan khusus untuk penyewaan kurang dari satu bulan. Penyewaan harus dinyatakan dalam kontrak dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Kepala BULOG.