Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 14/2015 · Permenpar No. 14 Tahun 2015 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Pencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah interaksi Kementerian dengan berbagai pihak yang seringkali melibatkan pemberian gratifikasi, yang menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prinsip dasar pengendalian gratifikasi: penolakan, penerimaan terbatas, larangan pemberian, pelaporan gratifikasi.
  2. Klasifikasi gratifikasi: gratifikasi yang dianggap suap (wajib ditolak dan dilaporkan), gratifikasi dalam kedinasan (dapat diterima dan wajib dilaporkan), dan gratifikasi yang tidak dianggap suap dan tidak berhubungan dengan kedinasan (tidak perlu dilaporkan).
  3. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kementerian dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tugas-tugas spesifik seperti diseminasi kebijakan, penerimaan dan pemilahan laporan gratifikasi, evaluasi efektivitas kebijakan, dan tindak lanjut laporan.
  4. Mekanisme pelaporan gratifikasi: kewajiban melaporkan penolakan, penerimaan, atau pemberian gratifikasi dalam 14 hari kerja melalui sistem online atau formulir hardcopy.
  5. Prosedur tindak lanjut penanganan laporan gratifikasi: pemilahan laporan oleh UPG untuk menentukan apakah ditindaklanjuti oleh UPG atau KPK, proses verifikasi, analisis, dan penentuan status benda gratifikasi.

Peraturan ini juga mengatur sosialisasi dan monitoring pedoman pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai, mitra kerja, dan pihak ketiga.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.