di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Permenpar 3/2024 · Permenpar No. 3 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk mencegah penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai dan Penyelenggara Negara.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pegawai dan Penyelenggara Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi. Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai tingkatan (UPG Koordinator, UPG UPT, dan UPG Badan Pelaksana Otorita) dengan tugas masing-masing, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan gratifikasi.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup hak Pelapor Gratifikasi untuk memperoleh penjelasan, informasi perkembangan laporan, dan perlindungan. Kewajiban pelaporan gratifikasi diatur secara rinci, termasuk jangka waktu dan format laporan. Peraturan ini juga mengatur penanganan objek gratifikasi yang dilaporkan.