Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 3/2024 · Permenpar No. 3 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2024Tanggal Penetapan:13 Maret 2024
Pencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku25 April 2024
Tanggal Penetapan13 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1626). 2. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1017).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk mencegah penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai dan Penyelenggara Negara.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pegawai dan Penyelenggara Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi. Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai tingkatan (UPG Koordinator, UPG UPT, dan UPG Badan Pelaksana Otorita) dengan tugas masing-masing, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan gratifikasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup hak Pelapor Gratifikasi untuk memperoleh penjelasan, informasi perkembangan laporan, dan perlindungan. Kewajiban pelaporan gratifikasi diatur secara rinci, termasuk jangka waktu dan format laporan. Peraturan ini juga mengatur penanganan objek gratifikasi yang dilaporkan.

1. Laporan Gratifikasi yang telah disampaikan dan masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 1626).

Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.