Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2025 · PERPRES No. 46 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2025Tanggal Penetapan:30 April 2025
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 2025
Tanggal Penetapan30 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, mempercepat pelaksanaan pengadaan guna optimalisasi anggaran belanja, dan mengatur pengadaan barang/jasa di desa. Kebijakan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, termasuk definisi dan penambahan istilah baru, serta perubahan dalam prosedur pengadaan. Peraturan ini juga menekankan pada penggunaan produk dalam negeri, pengembangan e-marketplace, dan peningkatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang konsolidasi pengadaan, penggunaan teknologi informasi, dan penyesuaian prosedur pengadaan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.

1. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan pengadaannya telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini. 2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak. 3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dan akan dilaksanakan untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berdasarkan perjanjian yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut. 4. Barang dan jasa Produk industri yang dinyatakan oleh Pelaku Usaha sebagai Produk Dalam Negeri sebelum Peraturan Presiden ini berlaku masih dapat digunakan dalam Pengadaan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa sanksi digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.