Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, mempercepat pelaksanaan pengadaan guna optimalisasi anggaran belanja, dan mengatur pengadaan barang/jasa di desa. Kebijakan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, termasuk definisi dan penambahan istilah baru, serta perubahan dalam prosedur pengadaan. Peraturan ini juga menekankan pada penggunaan produk dalam negeri, pengembangan e-marketplace, dan peningkatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang konsolidasi pengadaan, penggunaan teknologi informasi, dan penyesuaian prosedur pengadaan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.