Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2021 · PERPRES No. 12 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta pengadaan jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Hal ini dilakukan untuk memudahkan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menyesuaikan ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa. Perubahan mencakup penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, termasuk definisi baru, penyesuaian tugas dan kewenangan pihak terkait, serta pengaturan baru mengenai kontrak dan jaminan dalam pengadaan barang/jasa.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel Lainnya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023. 2. Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. 3. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa sanksi digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.