Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1985 tentang Perubahan Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1985 · Keppres No. 52 Tahun 1985 · Keppres Nomor 52 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1985Tanggal Penetapan:14 Juni 1985
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1985
Tanggal Penetapan14 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pembentukan Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng setelah selesainya tahap pertama pembangunan dan operasional pelabuhan udara tersebut sejak 1 April 1985. Pembubaran ini dilakukan dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980. Selanjutnya, pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan tahap berikutnya akan diatur oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pengurus Otorita atas jasa dan pengabdian mereka.

1. Pelaksanaan dan penyelesaian lebih lanjut pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng tahap berikutnya dilakukan dan diatur oleh Menteri Perhubungan.

(-)