Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pembentukan Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta – Cengkareng

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1980 · Keppres No. 16 Tahun 1980 · Keppres Nomor 16 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1980Tanggal Penetapan:3 Maret 1980
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta – Cengkareng
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1980
Tanggal Penetapan03 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980 ini bertujuan untuk membentuk Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta-Cengkareng. Latar belakang pembentukan Otorita ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan pelabuhan udara tersebut dapat berjalan secara teratur dan terpadu, sehingga dapat berfungsi pada tahun 1985. Otorita ini bertugas mengendalikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Fungsi Otorita meliputi pengarahan, pengawasan, dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Susunan Otorita terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Menteri Perhubungan sebagai Ketua dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai Wakil Ketua II merangkap Pimpinan Harian. Biaya pelaksanaan tugas Otorita dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan.

(-)

(-)