Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Logo dan Penggunaannya

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 3/2014 · Perka Batan No. 3 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaLogo dan Penggunaannya
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku05 Februari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 9 Tahun 2013 tentang Logo dan Penggunaannya.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang logo BATAN dan penggunaannya. Logo BATAN memiliki bentuk dan warna sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Logo memiliki makna filosofis yang menggambarkan asas keselamatan dan keamanan, tujuan kesejahteraan, dan pengembangan sesuai kebutuhan masyarakat, serta unsur penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Logo juga melambangkan kesetiakawanan, kekompakan, dan kreativitas.

Logo BATAN dibuat dalam beberapa macam warna sesuai penggunaannya, yaitu kombinasi warna biru, hijau, dan jingga; ungu; dan kuning emas. Warna-warna tersebut memiliki makna simbolis, seperti biru untuk kejujuran dan kedisiplinan, hijau untuk kemakmuran, dan jingga untuk energi dan inovasi. Penggunaan logo diatur berdasarkan warna untuk berbagai keperluan, seperti kop surat dinas, naskah peraturan, dokumen resmi, cap dinas, lencana, dan kartu undangan dinas.

Dalam hal logo ditempatkan pada media dengan warna yang sama, warna yang sama pada logo diganti menjadi warna putih. Pembesaran atau pengecilan logo harus proporsional. Penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap dan harus sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015.

1. Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap, dan sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015.

(-)