Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2013 tentang Logo dan Penggunaannya

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 9/2013 · Perka Batan No. 9 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaLogo dan Penggunaannya
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 168/KA/XI/2008 tentang Logo Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Penggunaannya.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang logo BATAN dan penggunaannya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, meningkatkan citra lembaga, dan motivasi kerja, serta untuk menciptakan keseragaman logo BATAN.

Logo BATAN terdiri dari 3 (tiga) lingkaran yang saling mengait dengan titik di setiap lingkaran. Logo ini memiliki tiga makna, yaitu menggambarkan lambang atom, tanda radiasi, dan simbol bunga kehidupan, sesuai dengan tiga landasan filosofi nuklir: mengutamakan asas keselamatan dan keamanan, untuk tujuan kesejahteraan, dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tiga lingkaran dengan titik juga menggambarkan tiga unsur: penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Tiga lingkaran yang saling mengait melambangkan kesetiakawanan, kekompakan, dan kreativitas.

Logo dibuat dalam beberapa macam warna sesuai penggunaannya, yaitu kombinasi biru, hijau dan jingga, biru, dan kuning emas. Penggunaan logo diatur berdasarkan warna untuk berbagai keperluan seperti kop surat dinas, naskah peraturan, naskah kerjasama, sampul buku agenda, cap dinas, lencana, dan kartu undangan dinas. Pembesaran atau pengecilan logo harus proporsional. Penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap dan harus sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015.

1. Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara bertahap, dan sudah diaplikasikan secara keseluruhan paling lambat 1 Januari 2015.

(-)