Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 37/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan Indonesia, dengan tujuan meningkatkan investasi asing dan mengatasi kekurangan tenaga ahli di bidang tertentu. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya alih pengetahuan dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa bank dapat memanfaatkan tenaga kerja asing untuk posisi tertentu seperti direksi, dewan komisaris, pejabat eksekutif, dan tenaga ahli atau konsultan, dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank wajib mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja Indonesia dan memastikan alih pengetahuan terjadi. Selain itu, bank harus melaporkan rencana dan realisasi pemanfaatan tenaga kerja asing kepada OJK. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu pemanfaatan tenaga kerja asing dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Perbankan. 2. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp1.000.000,00 per hari, maksimal Rp30.000.000,00 per laporan.