Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/2026 · Peraturan OJK No. 1 Tahun 2026 · Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:6 Februari 2026
PerbankanKetenagakerjaanPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan06 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan.

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan ketangguhan dan daya saing industri perbankan nasional melalui pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang adaptif, selektif, dan berbasis kebutuhan nyata. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program alih pengetahuan (transfer of knowledge) serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia perbankan nasional, sekaligus menjaga kepentingan nasional terkait pengelolaan dan pengendalian sektor jasa keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur pembatasan jabatan dan bidang tugas yang dapat diisi oleh TKA pada Bank Umum dan Kantor Perwakilan Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KPBLN). Bank diwajibkan memenuhi persyaratan komposisi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk jabatan tertentu, serta memastikan adanya program alih pengetahuan yang terukur. Selain itu, Bank diwajibkan melaksanakan penugasan pegawai TKI ke luar negeri sebagai bagian dari strategi pertukaran talenta dan pengembangan kapasitas. Seluruh rencana penggunaan TKA wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank atau rencana kerja KPBLN dan harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk jabatan-jabatan strategis tertentu.

1. Bank yang telah memperoleh persetujuan penggunaan TKA sebelum peraturan ini diundangkan tetap dapat melanjutkan penggunaan TKA sampai berakhirnya jangka waktu persetujuan tersebut. 2. Permohonan persetujuan penggunaan TKA yang diajukan sebelum peraturan ini diundangkan namun belum memperoleh persetujuan, akan mengikuti mekanisme berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.03/2017. 3. TKA yang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, atau Konsultan dengan masa kerja kurang dari 5 tahun saat peraturan ini diundangkan, dapat diperpanjang masa kerjanya hingga mencapai batas maksimal 5 tahun sesuai tata cara yang diatur dalam peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA, kewajiban pelaporan, dan program alih pengetahuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran berulang oleh Bank dapat dikenai sanksi penurunan penilaian faktor tata kelola dalam tingkat kesehatan Bank. 3. Pelanggaran berulang oleh KPBLN dapat dikenai sanksi pembatasan atau larangan kegiatan. 4. Bank atau KPBLN dapat dikenai sanksi denda administratif dengan rentang nilai tertentu. 5. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pimpinan kantor cabang dapat dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama.