Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 8/2024 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2024Tanggal Penetapan:4 Desember 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku04 Desember 2024
Tanggal Penetapan04 Desember 2024
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2017 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan, meningkatkan kinerja perusahaan, dan menyesuaikan dengan aturan pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Tujuan dari perubahan nomenklatur dan kewenangan Perseroan adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan tentang badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian nomenklatur dan kewenangan Perseroan, pengalihan kekayaan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim, serta pengaturan mengenai nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ Perseroan (RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi), kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, serta pembubaran dan likuidasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai modal dasar Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, dengan penyertaan modal disetor dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan pihak lain, di mana sebagian besar atau komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten. Kegiatan usaha Perseroan meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan atau meminjamkan dana pada bank lain, membantu Pemerintah Kabupaten dalam penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu Pemerintah Desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang Perseroan, melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam proses penyesuaian nomenklatur dan kewenangan Perseroan maka Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim masih tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan selesainya semua mekanisme penyesuaian dan kewenangan perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Selain proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim bertanggung jawab mempersiapkan proses administrasi penyesuaian nomenklatur dan kewenangan Perseroan. 3. Segala hak dan kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 4. Seluruh kekayaan/aset Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 5. Dewan Komisaris dan Direksi serta Pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim yang sudah ada, menjadi Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)