di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN KABUPATEN MUARA ENIM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 9/2017 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan, dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Perubahan bentuk badan hukum ini meliputi pengalihan seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak, kewajiban, dan karyawan PD. BPR kepada Perseroan. Kekayaan Perseroan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati berwenang memproses perubahan ini dan menunjuk pejabat untuk memproses akta pendirian Perseroan. Perseroan berkedudukan di Muara Enim dan dapat membuka kantor cabang dan kantor kas.
Maksud dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan permodalan, daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, serta turut serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Kegiatan usaha Perseroan adalah perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang saham Perseroan terdiri dari Pemerintah Kabupaten dan pihak lain. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 36.000.000.000,- dengan modal disetor sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Pemerintah Kabupaten memiliki minimal 75% saham, sedangkan pihak ketiga maksimal 25%. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi Perseroan. Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi, dan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan.