Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 26 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 26/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 26 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Lamandau. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamandau. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lamandau. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamandau. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamandau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik dengan organisasi perangkat daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi. Tujuannya adalah menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah, mengakomodasi urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai prioritas, dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi SKPD. SKPD terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja masing-masing bagian dari SKPD, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta eselon dalam jabatan.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau yang mengatur tentang organisasi dan satuan perangkat kerja daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat sudah dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)