Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan merespon kebutuhan pelayanan publik dengan organisasi perangkat daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berkinerja tinggi. Tujuannya adalah menciptakan sinergi sesuai karakteristik dan potensi unggulan daerah, mengakomodasi urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai prioritas, dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi SKPD. SKPD terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja masing-masing bagian dari SKPD, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta eselon dalam jabatan.