Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, menajamkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, menghindari tumpang tindih tugas, dan meningkatkan disiplin alokasi anggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 18 dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016. Perubahan ini meliputi susunan dan tipologi Perangkat Daerah, penambahan ayat mengenai UPTD di bidang kesehatan, penghapusan beberapa huruf dalam Pasal 13, pencabutan beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja, serta perubahan batas waktu penetapan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana.