Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 114/2020 · PERPRES No. 114 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStrategi Nasional Keuangan Inklusif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun kebijakan sektoral terkait keuangan inklusif, menyinergikan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah. Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dibentuk untuk melaksanakan SNKI, dengan Presiden sebagai ketua dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. SNKI dilaksanakan melalui rencana aksi yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif, dengan target yang ditetapkan oleh Presiden.

(-)

(-)