Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun kebijakan sektoral terkait keuangan inklusif, menyinergikan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah. Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dibentuk untuk melaksanakan SNKI, dengan Presiden sebagai ketua dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. SNKI dilaksanakan melalui rencana aksi yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif, dengan target yang ditetapkan oleh Presiden.