Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2016 · PERPRES No. 82 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2016Tanggal Penetapan:1 September 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStrategi Nasional Keuangan Inklusif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 2016
Tanggal Penetapan01 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. SNKI bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan. Dewan Nasional Keuangan Inklusif dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan SNKI, dengan Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Dewan ini dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat yang bertugas di berbagai bidang terkait keuangan inklusif. Pelaksanaan tugas Dewan Nasional dilaporkan kepada Presiden secara berkala.

(-)

(-)