Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 13/2005 · PP No. 13 Tahun 2005 · PP Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Sistem Pendidikan NasionalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan tidak komersial. TVRI didirikan oleh negara untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa. TVRI berfungsi menjangkau seluruh wilayah Indonesia melalui penyiaran televisi. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi TVRI yang terdiri dari dewan pengawas, dewan direksi, stasiun penyiaran, satuan pengawasan intern, dan pusat serta perwakilan. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, sementara dewan direksi bertanggung jawab atas pengelolaan TVRI. TVRI didanai melalui iuran penyiaran, APBN, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Pegawai TVRI terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan larangan untuk terlibat dalam partai politik.

1. Dewan pengawas dan dewan direksi TVRI harus sudah dibentuk paling lambat tanggal 28 Desember 2005. 2. Selama dewan pengawas dan dewan direksi TVRI belum terbentuk, dewan komisaris dan direksi PT TVRI (Persero) masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi TVRI. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)