Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 4/2024 · PP No. 4 Tahun 2024 · PP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) melalui perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, termasuk proses seleksi dan pengangkatan anggota. Selain itu, peraturan ini memperjelas sumber pendanaan TVRI dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan. Peraturan ini juga menegaskan independensi dan netralitas TVRI dalam penyiaran, serta memperkuat peran TVRI sebagai media informasi dan alat pemersatu bangsa.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

1. Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.