di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 4/2024 · PP No. 4 Tahun 2024 · PP Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) melalui perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, termasuk proses seleksi dan pengangkatan anggota. Selain itu, peraturan ini memperjelas sumber pendanaan TVRI dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan. Peraturan ini juga menegaskan independensi dan netralitas TVRI dalam penyiaran, serta memperkuat peran TVRI sebagai media informasi dan alat pemersatu bangsa.