Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku13 Juli 2018
Tanggal Penetapan13 Juli 2018
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut meliputi retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini. Jenis pelayanan kesehatan terdiri dari pelayanan administrasi kesehatan, rawat jalan, rawat inap, tindakan/pengobatan gigi, tindakan, dan pemeriksaan lainnya. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya ditanggung oleh pemberi jaminan, sedangkan yang belum memiliki jaminan kesehatan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui program Jamkesda. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 tahun, yang ditetapkan sebanyak 5 kali. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp. 4.034.246,00 per menara per tahun dan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Lampiran I, Lampiran III, Lampiran V, dan Lampiran VIII diubah sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini. Lampiran II mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dihapus.

(-)

(-)