Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2004 Nomor 18 Seri c); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2004 Nomor 20 seri c ); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 21 Seri C ); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 13 Seri E); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 17 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Perizinan Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 19 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KK,KTP dan catatan sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2009 Nomor 12); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pengelolaan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. **Retribusi Pelayanan Kesehatan:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah. 3. **Retribusi Persampahan/Kebersihan:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. 4. **Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. 5. **Retribusi Pelayanan Pasar:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar. 6. **Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. 7. **Retribusi Pengelolaan Limbah Cair:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pengelolaan limbah cair. 8. **Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang. 9. **Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi:** Mengatur objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bungan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.