di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/19/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/19/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat dalam industri perbankan yang meningkatkan kompleksitas risiko, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi pengurus dan pejabat bank dalam manajemen risiko.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan untuk mencapai standarisasi kompetensi serta keahlian bagi pengurus dan pejabat bank sesuai dengan kompleksitas usahanya. Sertifikasi manajemen risiko diharapkan dapat meningkatkan risk awareness dalam kegiatan usaha bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengakuan terhadap sertifikat manajemen risiko yang diterbitkan oleh lembaga internasional atau lembaga lain di luar negeri.