Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/19/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/19/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2009Tanggal Penetapan:4 Juni 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4522) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4622).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat dalam industri perbankan yang meningkatkan kompleksitas risiko, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi pengurus dan pejabat bank dalam manajemen risiko.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan untuk mencapai standarisasi kompetensi serta keahlian bagi pengurus dan pejabat bank sesuai dengan kompleksitas usahanya. Sertifikasi manajemen risiko diharapkan dapat meningkatkan risk awareness dalam kegiatan usaha bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi bank untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dan terencana, serta mengisi jabatan pengurus dan pejabat bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang manajemen risiko.
  2. Pengurus dan pejabat bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  3. Sertifikat Manajemen Risiko ditetapkan dalam 5 (lima) tingkat berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi Bank.
  4. Bank wajib menyusun rencana dan melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko.
  5. Bank wajib mengikutsertakan setiap Pengurus dan Pejabat Bank yang dipersyaratkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko dalam Program Pemeliharaan secara berkala.
  6. Sertifikasi Manajemen Risiko hanya dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah diakui oleh Bank Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengakuan terhadap sertifikat manajemen risiko yang diterbitkan oleh lembaga internasional atau lembaga lain di luar negeri.

1. Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib dipenuhi paling lambat tanggal 3 Agustus 2010. 2. Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan berlaku tanpa batas waktu. 3. Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Sertifikat Manajemen Risiko. 4. Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif untuk Komisaris diakui setara dengan Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b. 5. Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif untuk Direksi diakui setara dengan Sertifikat Manajemen Risiko tingkat 5 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf e. 6. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mengikuti Program Pemeliharaan sesuai dengan ketentuan program pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 20 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan. 2. Lembaga Sertifikasi Profesi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16, Pasal 18 dan/atau tidak melaksanakan hal-hal yang diminta Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan pengakuan. 3. Pemilik Sertifikat Manajemen Risiko yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 maka Sertifikat Manajemen Risiko tingkat terakhir yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku lagi.