Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/25/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/25/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:3 Agustus 2005
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan03 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pengurus dan pejabat bank dalam manajemen risiko, sejalan dengan perkembangan kompleksitas usaha perbankan. Ditetapkan bahwa pengurus dan pejabat bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Sertifikasi ini dibagi dalam lima tingkatan berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Bank juga diwajibkan menyusun rencana pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensi di bidang manajemen risiko. Selain itu, bank harus memastikan bahwa pengurus dan pejabat yang dipersyaratkan mengikuti program penyegaran secara berkala. Lembaga Sertifikasi Profesi yang menyelenggarakan sertifikasi harus mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan memenuhi persyaratan tertentu.

  1. Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
  2. Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif yang telah dimiliki oleh Komisaris dan Direksi Bank sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
  3. Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Sertifikat Manajemen Risiko yang sesuai dengan tingkatan sertifikat yang dipersyaratkan serta ukuran dan kompleksitas usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
  4. Setelah berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dan Komisaris Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

  1. Bagi Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan.
  2. Bagi Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan kewajiban membayar.
  3. Sanksi kewajiban membayar adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap Komisaris atau Manajer Risiko Bank dan paling tinggi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).