Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 1/2024 · Permenkop UKM No. 1 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku10 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mempengaruhi kewenangan unit kerja dalam pengadaan barang/jasa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut dua peraturan menteri sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan dicabutnya kedua peraturan ini, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan struktur dan kewenangan unit kerja yang baru.

(-)

(-)