Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 13/PER/M.KUKM/XII/2011 · Permenkop UKM No. 13/PER/M.KUKM/XII/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Koperasi & Usaha Mikro KecilPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku04 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Kewenangan diatur antara LPSE, PPK, dan ULP, dengan tugas masing-masing dalam proses pengadaan. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran dan verifikasi oleh LPSE. Etika pengadaan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

(-)

(-)