Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seiring dengan adanya jenis PNBP baru, perubahan tarif, dan perubahan struktur organisasi di LIPI. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara dan mengatur bahwa layanan jasa oleh LIPI hanya dapat dilakukan setelah memenuhi jumlah minimal tertentu. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan khusus mengenai pembebasan dan keringanan karcis masuk Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani pada waktu tertentu, yang harus disetujui oleh Kepala LIPI dan Menteri Keuangan. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, yang menjadi tanggung jawab Wajib Bayar.