Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 5/2004 · PP No. 5 Tahun 2004 · PP Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2004Tanggal Penetapan:19 Januari 2004
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2004
Tanggal Penetapan19 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seiring dengan adanya jenis PNBP baru, perubahan tarif, dan perubahan struktur organisasi di LIPI. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara dan mengatur bahwa layanan jasa oleh LIPI hanya dapat dilakukan setelah memenuhi jumlah minimal tertentu. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan khusus mengenai pembebasan dan keringanan karcis masuk Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani pada waktu tertentu, yang harus disetujui oleh Kepala LIPI dan Menteri Keuangan. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, yang menjadi tanggung jawab Wajib Bayar.

(-)

(-)