Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 karena adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis PNBP yang berasal dari berbagai pusat penelitian dan unit pelaksana teknis di bawah LIPI, seperti Pusat Penelitian Informatika, Pusat Penelitian Fisika, dan lain-lain. Tarif PNBP ditetapkan dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan Poundsterling. Selain itu, LIPI juga dapat melaksanakan jasa pelayanan penelitian berdasarkan kontrak kerjasama dengan tarif sesuai nilai nominal dalam kontrak tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.