Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 124/2024 · PERPRES No. 124 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 124 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016, dengan tujuan menyesuaikan hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional seiring peningkatan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Ketentuan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan sebesar Rp33.915.000,00 untuk Ketua dan Rp31.201.000,00 untuk Anggota. Selain itu, fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya dan jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebagai selisih dari penghasilan mereka sebagai PNS. Pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)