Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016, dengan tujuan menyesuaikan hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional seiring peningkatan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Ketentuan ini mengatur pemberian hak keuangan bulanan sebesar Rp33.915.000,00 untuk Ketua dan Rp31.201.000,00 untuk Anggota. Selain itu, fasilitas yang diberikan meliputi biaya perjalanan dinas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya dan jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebagai selisih dari penghasilan mereka sebagai PNS. Pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatan.