Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 26 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2016 · PERPRES No. 26 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014, yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional berhak menerima honorarium bulanan, dengan Ketua menerima Rp14.375.000,00 dan Anggota menerima Rp12.500.000,00. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)