Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 52/2021 · Permenhub No. 52 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTerminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan09 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 394)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dengan tujuan mengatur pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan terminal. Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat dibangun di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. Terminal ini hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan tertentu yang mendukung usaha pokok, seperti pertanian, kehutanan, dan industri pengolahan. Perizinan berusaha diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat dicabut jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 hari kerja.